KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait transaksi atas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikenakan PPN 12%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa transaksi QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Nah, atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembyaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Kenaikan PPN 1% Tidak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Kendati begitu, Dwi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dibebankan kepada konsumen. Hal ini dikarenakan yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. “Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchantnya, nanti merchantnya yang bayar PPN berapa jasanya? bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja,” kata Dwi dalam Media Briefing, Senin (23/12). Dwi menyebut konsumen yang ingin membeli barang dengan pembayaran melalui QRIS maupun tunai (cash) akan sama saja. Sebagai contoh, membeli kopi seharga Rp 25.000, atas pembelian tersebut tidak dikenakan PPN, sehingga harga yang harus dibayarkan tetap Rp 25.000 baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Klaim PPN 12% Tidak Berdampak Inflasi, Ini Kata Ekonom Contoh lainnya adalah, pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Kendati begitu, DJP tidak menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12% berlaku. Hal ini dikarenakan keputusan harga akhir akan ada di tangan merchant.
"Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya enggak bisa jamin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi