KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait transaksi atas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikenakan PPN 12%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa transaksi QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Nah, atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembyaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PPN QRIS 12% Bikin Harga yang Dibayar Makin Mahal? DJP Beri Penjelasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait transaksi atas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikenakan PPN 12%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa transaksi QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Nah, atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembyaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.