JAKARTA. Industri rokok dalam negeri kian terbatuk-batuk. Pasca Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 63/2015 tentang Peta Jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020 pada Desember 2016 lalu. Kini industri rokok berhadapan dengan kenaikan tarif pajak. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No 174/PMK 03/2016 pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% jadi 9,1%. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017. Nah, kabar tak sedap ini yang membuat pelaku industri rokok gerah.
PPN rokok naik menjadi 9,1%
JAKARTA. Industri rokok dalam negeri kian terbatuk-batuk. Pasca Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 63/2015 tentang Peta Jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020 pada Desember 2016 lalu. Kini industri rokok berhadapan dengan kenaikan tarif pajak. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No 174/PMK 03/2016 pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% jadi 9,1%. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017. Nah, kabar tak sedap ini yang membuat pelaku industri rokok gerah.