KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau PPN sembako. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan PPN barang kebutuhan pokok itu bersifat terbatas. Rencana tersebut terteuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Kata Sri Mulyani, PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Setelah, beleid tersebut diundangkan, pemerintah akan membuat aturan pelaksananya untuk mengatur kriteria PPN atas kebutuhan pokok.
PPN sembako hanya dikenakan untuk beras dan daging mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau PPN sembako. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan PPN barang kebutuhan pokok itu bersifat terbatas. Rencana tersebut terteuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Kata Sri Mulyani, PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Setelah, beleid tersebut diundangkan, pemerintah akan membuat aturan pelaksananya untuk mengatur kriteria PPN atas kebutuhan pokok.