PPN sembako hanya dikenakan untuk beras dan daging mahal



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau PPN sembako. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan PPN barang kebutuhan pokok itu bersifat terbatas.

Rencana tersebut terteuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Kata Sri Mulyani, PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Setelah, beleid tersebut diundangkan, pemerintah akan membuat aturan pelaksananya untuk mengatur kriteria PPN atas kebutuhan pokok.


“Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras atau daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Baca Juga: Sri Mulyani bakal kenakan PPN sekolah dengan SPP tinggi

Sri Mulyani menegaskan, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Ia menyebut, pemerintah masih bersama dengan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI masih mempertimbangkan waktu yang pas untuk mengimplementasikan PPN sembako. Harapannya, pelaksanaan kebijakan fiskal tersebut tidak menjadi masyarakat dan perekonomian

“Dengan disampaikan RUU ini sejak Mei 2021, maka dapat dipahami substansi yang dikandung berdampak pada kehidupan masyarakat. Pemerintah harus memahami masyarakat dan wajib mendengan dan jadi ini pertimbangan di DPR,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan, dalam beleid yang mengusung metode omnibus law tersebut, terdapat kebijakan pengenaan multi tarif PPN.

Tujuannya agar mencerminkan keadilan bagi wajib pajak (WP) di mana tarif umum dinaikkan dari 10% menjadi 12% dan diperkenalkan range tarif dari 5% sampai dengan 25%. Tetapi, Menkeu belum menyebutkan tarif PPN yang digunakan untuk sembako dengan harga tinggi.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Pengenaan alternative minimum tax hanya untuk wajib pajak badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat