PPN tembakau naik April mendatang



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Salah satu upaya intensifikasi itu adalah  rencana menaikkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tembakau.

Selama ini, besaran pajak yang dikenakan terhadap tembakau adalah 8,4% dari harga jual eceran (HJE). Besaran pajak ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan, dan Penyetoran PPN atas Hasil Tembakau dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya berencana menaikkan besaran PPN tembakau dengan kisaran 8,4%-10%.


Namun perlu dicatat, besaran PPN tembakau baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut masih dalam tahap pembahasan. Topik yang dibahas terutama mengenai dampak rencana kenaikan PPN tersebut terhadap industri rokok kecil.

"Kalau industri yang besar-besar saya rasa tidak masalah. Kami maunya tarifnya full 10 persen," kata Irawan, Kamis (5/3).

Di sisi lain, menaikkan PPN tembakau perlu dilakukan karena potensinya masih besar. Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL) Oktria Hendrarji mengatakan, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Selain itu, permintaan terhadap rokok di Indonesia juga bersifat inelastis. Artinya, pengenaan besaran PPN yang berdampak pada kenaikan harga jual, belum tentu akan menyebabkan konsumsinya turun. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung program pemerintah yang menciptakan masyarakat yang sehat.

Ditjen Pajak memastikan, penggodokan aturan ini akan rampung pada Maret 2015. Dus, April mendatang kenaikan PPN tembakau telah dapat diimplementasikan.

Ditjen Pajak menghitung, dengan pengenaan PPN baru itu, potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp 3 triliun, dengan asumsi besarnya PPN tersebut 10% dikalikan HJE.

Pengamat Perpajakan Ronny Bako mengatakan, rencana kenaikan PPN tembakau akan membebani para pengusaha. Pasalnya, objek pajak tembakau sudah dikenai cukai, bahkan pemerintah baru saja menaikkan tarif cukai pada 1 Januari 2015 lalu. "Dengan ada cukai dan PPN rokok saja itu berarti double tax," kata Ronny.

Dengan tambahan beban tersebut, ujar Ronny, otomatis akan menaikkan harga jual eceran sehingga mengurangi konsumsi tembakau. Jika begitu, secara ujung-ujungnya penerimaan negara bisa berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga