JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Salah satu upaya intensifikasi itu adalah rencana menaikkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tembakau. Selama ini, besaran pajak yang dikenakan terhadap tembakau adalah 8,4% dari harga jual eceran (HJE). Besaran pajak ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan, dan Penyetoran PPN atas Hasil Tembakau dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya berencana menaikkan besaran PPN tembakau dengan kisaran 8,4%-10%.
PPN tembakau naik April mendatang
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Salah satu upaya intensifikasi itu adalah rencana menaikkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tembakau. Selama ini, besaran pajak yang dikenakan terhadap tembakau adalah 8,4% dari harga jual eceran (HJE). Besaran pajak ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan, dan Penyetoran PPN atas Hasil Tembakau dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya berencana menaikkan besaran PPN tembakau dengan kisaran 8,4%-10%.