PPN Tiket Pesawat Berpeluang Dihapus, Dampaknya ke Tarif Masih Dikaji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada periode tertentu untuk membantu menekan harga tiket pesawat.

"Sementara belum. Saat ini sifatnya masih PPN ditanggung pemerintah pada momen-momen tertentu. Saya berharap ada penghapusan, tetapi tentu kita harus memperhatikan kondisi fiskalnya," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Dudy, dampak penghapusan PPN terhadap harga tiket pesawat belum dapat dihitung secara pasti. Sebab, berbagai stimulus yang pernah diberikan pemerintah sebelumnya tidak hanya berupa PPN DTP.


Baca Juga: Pancaran Samudera (PSAT) Absen Bagikan Dividen pada 2026, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan harga tiket pada periode liburan juga ditopang oleh komponen lain seperti penyesuaian fuel surcharge dan sejumlah biaya kebandarudaraan.

"Kalau cuma PPN saja yang dihapus, kita harus hitung lagi. Karena sebelumnya stimulus yang diberikan tidak hanya PPN, tetapi juga ada fuel surcharge dan komponen lainnya," katanya.

Meski demikian, wacana penghapusan PPN tiket pesawat mendapat dukungan dari kalangan pengguna jasa penerbangan. 

Pengamat aviasi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat serta memperkuat konektivitas antardaerah.

Menurut Alvin, penerapan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan anomali karena penerbangan internasional justru tidak dikenakan PPN.

"Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?" ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya, termasuk kereta api dan bus antarkota, tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.

Baca Juga: Jelang Penerapan B50 per 1 Juli, Kementerian ESDM Gelar Evaluasi Final Kamis (18/6)

"Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah maupun bus yang paling mewah juga tidak dipungut PPN," kata Alvin.

Menurut Alvin, pembebasan PPN berpotensi membuat harga tiket lebih terjangkau sehingga mendorong peningkatan jumlah penumpang. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri penerbangan, tetapi juga sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, besaran anggaran yang dibutuhkan pemerintah apabila kembali menerapkan skema PPN DTP untuk tiket pesawat pada periode tertentu masih dalam proses perhitungan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan lintas kementerian, kepastian mengenai penghapusan PPN tiket pesawat domestik maupun kelanjutan skema PPN DTP diperkirakan akan sangat bergantung pada ruang fiskal pemerintah dalam penyusunan kebijakan anggaran mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News