KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Lebaran. Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Lebaran. Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
TAG: