JAKARTA. Pemerintah diperkirakan akan tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas jasa layanan tol pada tahun ini. Ketetapan ini disampaikan oleh Sigit Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kemarin. Menurut Sigit, ada kemungkinan pemungutan PPN jasa jalan tol akan diterapkan berbarengan dengan kenaikan tarif ruas tol tahunan (reguler). Artinya, jika ada ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, maka pada ruas itu pula PPN jalan tol langsung diberlakukan. Namun, pemerintah masih merumuskan skema baru pengenaan PPN ini melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Itu baru sebatas usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa pajaknya dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif," kata Sigit, Rabu (18/3).
PPN tol berlaku bersamaan kenaikan tarif
JAKARTA. Pemerintah diperkirakan akan tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas jasa layanan tol pada tahun ini. Ketetapan ini disampaikan oleh Sigit Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kemarin. Menurut Sigit, ada kemungkinan pemungutan PPN jasa jalan tol akan diterapkan berbarengan dengan kenaikan tarif ruas tol tahunan (reguler). Artinya, jika ada ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, maka pada ruas itu pula PPN jalan tol langsung diberlakukan. Namun, pemerintah masih merumuskan skema baru pengenaan PPN ini melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Itu baru sebatas usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa pajaknya dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif," kata Sigit, Rabu (18/3).