PPn Tol dikenakan pada kendaraan non komersil



JAKARTA. Pemerintah berencana akan segera memberlakukan PPn Jalan Tol dalam waktu dekat ini. Meskipun demikian, mereka menyatakan, tidak akan memberlakukan PPn Tol untuk semua jenis kendaraan.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, rencananya PPn Jalan Tol hanya akan dikenakan kepada golongan kendaraan non komersial. Untuk kendaraan komersial, pemerintah berencana akan membebaskan pajak tersebut.

"Sekarang rencananya yang akan kena golongan I dulu, jenis sedan yang non komersial," kata Basuki di Jakarta akhir pekan kemarin.


Pemerintah mulai tahun ini akan menerapkan PPn Jalan Tol untuk mendorong penerimaan di sektor perpajakan. Sigit Priadi Pramudito, Dirjen Pajak beberapa waktu lalu menghitung potensi pendapatan yang bisa didapat dari pengenaan pajak tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Rencananya, penerapan PPn Jalan Tol tersebut akan dilakukan mulai 1 April kemarin. Tapi, rencana tersebut diundur.

Presiden Jokowi meminta agar pengenaan PPn Jalan Tol tersebut mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, waktu.

Basuki mengatakan, Presiden meminta kepada Ditjen Pajak untuk melihat beban masyarakat yang Maret dan April lalu terbebani oleh kenaikan harga beras, LPG dan beberapa kebutuhan lainnya sebelum mengenakan PPn Jalan Tol.

Belum dirapatkan

Basuki mengatakan, walaupun beberapa waktu lalu Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan kembali membuka wacana tentang pemberlakuan PPn Jalan Tol, sampai saat ini belum ada keputusan final yang telah diambil pemerintah. Termasuk, apakah pemberlakuan PPn Jalan Tol tersebut akan dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif beberapa ruas jalan tol yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Kalau mau berlakukan, harus bahas dulu di Kantor Menko Perekonomian, dan sampai saat ini belum diputuskan, maka itu kami belum tahu kapannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie