JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari pelayanan jasa tol masih simpang siur. Hingga saat ini, pemerintah masih merumuskan pengenaan pajak tersebut. Wacana terbaru, pemerintah akan menarik PPN itu tidak serentak. Ini karena pemerintah berencana memasukkan pajak tersebut ketika tarif tol naik pada tahun ini. Asal tahu saja, waktu kenaikan tarif ruas tol berbeda-beda. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan usulan itu berasal dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Sebelumnya, Basuki mengatakan, ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Menurutnya, sebanyak tujuh dari 19 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif di bulan Mei. Sementara 12 ruas sisanya mengalami kenaikan tatif di bulan Oktober mendatang.
PPN tol diusulkan saat tarif naik
JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari pelayanan jasa tol masih simpang siur. Hingga saat ini, pemerintah masih merumuskan pengenaan pajak tersebut. Wacana terbaru, pemerintah akan menarik PPN itu tidak serentak. Ini karena pemerintah berencana memasukkan pajak tersebut ketika tarif tol naik pada tahun ini. Asal tahu saja, waktu kenaikan tarif ruas tol berbeda-beda. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan usulan itu berasal dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Sebelumnya, Basuki mengatakan, ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Menurutnya, sebanyak tujuh dari 19 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif di bulan Mei. Sementara 12 ruas sisanya mengalami kenaikan tatif di bulan Oktober mendatang.