KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti. Insentif tersebut diharapkan dapat membuat sektor properti kembali bergairah seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi perusahaan pengembang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam sektor properti ada dimensi pasar primer dan pasar sekunder. Sebagai pemain di pasar primer, perusahaan developer rupanya kerap mengeluh mengenai pajak ganda yang dikenakan sehingga beban biaya jadi bertambah.
PPnBM atas properti bakal dihapus, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti. Insentif tersebut diharapkan dapat membuat sektor properti kembali bergairah seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi perusahaan pengembang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam sektor properti ada dimensi pasar primer dan pasar sekunder. Sebagai pemain di pasar primer, perusahaan developer rupanya kerap mengeluh mengenai pajak ganda yang dikenakan sehingga beban biaya jadi bertambah.