JAKARTA. Setelah terkatung-katung, revisi Peraturan Pemerintah (PP) atas kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) disinyalir bakal segera keluar. Keluarnya revisi PP PPnBM ini diharapkan pemerintah menjadi salah satu stimulus mendorong laju impor ke depannya. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan harmonisasi PP PPnBM sudah selesai. "Tinggal dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg) dan jadi PP," ujar Chatib, Senin (2/12). Dengan selesainya revisi ini, pemerintah bisa merealisasikan kenaikan PPnBM terhadap mobil mewah dari yang berlaku sekarang 75% menjadi 125%-150%. Karena itu, Chatib menuturkan revisi PP ini akan segera keluar di Desember ini. Asal tahu saja, revisi PP PPnBM ini sebelumnya dijadwalkan pemerintah keluar pada Oktober lalu. Pemerintah sebelumnya memang telah mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah. Dalam aturan itu, kendaraan bermotor mewah hanya dikenakan pajak penjualan maksimal sebesar 75%. Jenis kendaran yang kena PPnBM sebesar itu adalah kendaraan angkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi,lalu mobil sedan dan mobil jenis station wagon dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, revisi PP PPnBM yang dilakukan pemerintah ini tidak efektif untuk menurunkan laju impor. Karakteristik pemerintaan barang mewah cenderung inelastis. "Walaupun pajak naik, tetap saja dibeli," tandas David. Seharusnya, kata David, yang lebih dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Bagaimana pemerintah memberikan insentif untuk perusahaan yang berorientasi ekspor. Jadi, meningkatkan produksi dalam negerinya sendiri. Kebijakan ini akan jauh lebih efektif dibanding menurunkan impor barang konsumsi karena impor konsumsi pun hanya sekitar 8% dari total impor keseluruhan.
PPnBM barang mewah tidak efektif turunkan impor
JAKARTA. Setelah terkatung-katung, revisi Peraturan Pemerintah (PP) atas kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) disinyalir bakal segera keluar. Keluarnya revisi PP PPnBM ini diharapkan pemerintah menjadi salah satu stimulus mendorong laju impor ke depannya. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan harmonisasi PP PPnBM sudah selesai. "Tinggal dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg) dan jadi PP," ujar Chatib, Senin (2/12). Dengan selesainya revisi ini, pemerintah bisa merealisasikan kenaikan PPnBM terhadap mobil mewah dari yang berlaku sekarang 75% menjadi 125%-150%. Karena itu, Chatib menuturkan revisi PP ini akan segera keluar di Desember ini. Asal tahu saja, revisi PP PPnBM ini sebelumnya dijadwalkan pemerintah keluar pada Oktober lalu. Pemerintah sebelumnya memang telah mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah. Dalam aturan itu, kendaraan bermotor mewah hanya dikenakan pajak penjualan maksimal sebesar 75%. Jenis kendaran yang kena PPnBM sebesar itu adalah kendaraan angkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi,lalu mobil sedan dan mobil jenis station wagon dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, revisi PP PPnBM yang dilakukan pemerintah ini tidak efektif untuk menurunkan laju impor. Karakteristik pemerintaan barang mewah cenderung inelastis. "Walaupun pajak naik, tetap saja dibeli," tandas David. Seharusnya, kata David, yang lebih dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Bagaimana pemerintah memberikan insentif untuk perusahaan yang berorientasi ekspor. Jadi, meningkatkan produksi dalam negerinya sendiri. Kebijakan ini akan jauh lebih efektif dibanding menurunkan impor barang konsumsi karena impor konsumsi pun hanya sekitar 8% dari total impor keseluruhan.