JAKARTA. Emiten properti PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA) tak akan mengubah strategi bisnis, terutama setelah pemerintah memperluas pengenaan pajak barang mewah. Pemerintah berniat untuk menambah obyek penerimaan pajak dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, melalui pengenaan pajak barang mewah pada rumah, apartemen, kondominium, beserta tanah yang dihargai lebih dari Rp 2 miliar. Direktur Keunagn GWSA Bambang Dwi Yanto mengatakan, rencana perluasan pajak tersebut tidak akan menggangu bisnis perseroan. Pasalnya, tahun ini GWSA hanya memiliki proyek pembangunan gedung perkantoran.
PPNBM diperluas, GWSA fokus di properti kantor
JAKARTA. Emiten properti PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA) tak akan mengubah strategi bisnis, terutama setelah pemerintah memperluas pengenaan pajak barang mewah. Pemerintah berniat untuk menambah obyek penerimaan pajak dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, melalui pengenaan pajak barang mewah pada rumah, apartemen, kondominium, beserta tanah yang dihargai lebih dari Rp 2 miliar. Direktur Keunagn GWSA Bambang Dwi Yanto mengatakan, rencana perluasan pajak tersebut tidak akan menggangu bisnis perseroan. Pasalnya, tahun ini GWSA hanya memiliki proyek pembangunan gedung perkantoran.