JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah segera merevisi kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti. Rencana ini pun masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dimumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Bambang nenyatakan, hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% yaitu hunian dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.
PPnBM hanya untuk properti Rp 10 miliar ke atas
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah segera merevisi kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti. Rencana ini pun masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dimumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Bambang nenyatakan, hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% yaitu hunian dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.