PPnBM kapal yacht akan dihapus pada kuartal I-2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht terealisasi pada kuartal I 2019. Kebijakan ini untuk mendorong sektor pariwisata tanah air.

Penghapusan pajak terhadap kapal yacht melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBM. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pembahasan mengenai kebijakan ini sudah mendekati final.  "Pembahasan di kami harus selesai bulan ini (Februari) dan sampai di Presiden. Tanggal 14 Februari kami mau lihat finalisasi PP-nya," ujarnya, Kamis (31/1).


Luhut menghitung, efek penghapusan PPnBM atas kapal yacht bisa mengungkit penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata hingga sebesar US$ 443 juta dalam setahun. 

Pemasukan itu berasal dari berbagai aktivitas pariwisata berkaitan dengan kapal yacht, mulai perawatan, bahan bakar, hingga makanan dan minuman. 

Jumlah tersebut lebih besar dari penerimaan PPnBM terhadap kapal yacht hanya Rp 8 miliar–Rp 9 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi