KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memangkas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% guna memacu industri otomotif. Bila kajiannya rampung, kebijakan ini akan berlangsung hingga akhir 2020. Kebijakan ini akan memberikan dampak bagi bisnis industri keuangan non-bank seperti asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat kebijakan ini harus diikuti oleh kebijakan lainnya sehingga lini bisnis asuransi kendaraan bermotor juga ikut terkerek naik. “Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah dengan penurunan harga jual kendaraan melalui pemangkasan PPnBM juga diikuti oleh kemampuan dan daya beli masyarakat. Lantaran saat ini juga menghadapi pilihan untuk konsumsi kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe kepada Kontan.co.id pada Rabu (16/9).
PPnBM kendaraan bermotor bakalan dipangkas, begini dampaknya ke bisnis asuransi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memangkas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% guna memacu industri otomotif. Bila kajiannya rampung, kebijakan ini akan berlangsung hingga akhir 2020. Kebijakan ini akan memberikan dampak bagi bisnis industri keuangan non-bank seperti asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat kebijakan ini harus diikuti oleh kebijakan lainnya sehingga lini bisnis asuransi kendaraan bermotor juga ikut terkerek naik. “Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah dengan penurunan harga jual kendaraan melalui pemangkasan PPnBM juga diikuti oleh kemampuan dan daya beli masyarakat. Lantaran saat ini juga menghadapi pilihan untuk konsumsi kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe kepada Kontan.co.id pada Rabu (16/9).