PPnBM properti tidak ganggu pasar properti



JAKARTA. Setelah rupiah terkapar, pemerintah langsung mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/ PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan beleid itu, besaran tarif untuk properti adalah 20%.

Sebenarnya, PPnBM sebesar 20% untuk properti sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan RealEstate Indonesia (REI) Setyo Maharso, peraturan ini tidak akan mengganggu pasar properti. "Properti yang kena PPnBM adalah kelas menengah atas. Yang harus kita kawal adalah properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/9).

PMK memang membatasi properti yang kena PPnBM hanya rumah dan townhouse strata title dengan luas 350 meter persegi (m²) atau lebih. Apartemen, kondominium, dan townhouse strata title dengan luas 150 m² atau lebih juga dikategorikan sebagai barang mewah.


Setyo bilang, properti yang masuk kategori itu hanya 10%-20% dari seluruh pasokan properti yang ada. "Porsinya tidak terlalu besar," ujarnya. Apalagi, Harga properti yang masuk kategori tersebut kini sudah di atas Rp 600 juta per unit. Selain pemakai, sebagian besar para pembeli juga berasal dari kalangan investor.

Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman and Wakefield bilang, pada praktiknya, PPnBM membuat pengembang lebih berhati-hati supaya tidak membebani konsumen. "Banyak pengembang mendesain unit apartemennya sedemikian rupa sehingga luasnya tidak melebihi 150 m²," ujar Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan