JAKARTA. Setelah rupiah terkapar, pemerintah langsung mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/ PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan beleid itu, besaran tarif untuk properti adalah 20%. Sebenarnya, PPnBM sebesar 20% untuk properti sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan RealEstate Indonesia (REI) Setyo Maharso, peraturan ini tidak akan mengganggu pasar properti. "Properti yang kena PPnBM adalah kelas menengah atas. Yang harus kita kawal adalah properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/9). PMK memang membatasi properti yang kena PPnBM hanya rumah dan townhouse strata title dengan luas 350 meter persegi (m²) atau lebih. Apartemen, kondominium, dan townhouse strata title dengan luas 150 m² atau lebih juga dikategorikan sebagai barang mewah.
PPnBM properti tidak ganggu pasar properti
JAKARTA. Setelah rupiah terkapar, pemerintah langsung mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/ PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan beleid itu, besaran tarif untuk properti adalah 20%. Sebenarnya, PPnBM sebesar 20% untuk properti sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan RealEstate Indonesia (REI) Setyo Maharso, peraturan ini tidak akan mengganggu pasar properti. "Properti yang kena PPnBM adalah kelas menengah atas. Yang harus kita kawal adalah properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/9). PMK memang membatasi properti yang kena PPnBM hanya rumah dan townhouse strata title dengan luas 350 meter persegi (m²) atau lebih. Apartemen, kondominium, dan townhouse strata title dengan luas 150 m² atau lebih juga dikategorikan sebagai barang mewah.