KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah, pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru berkapasitas silinder sama atau di bawah 1.500 cc turun menjadi 50%. Pengenaannya akan berlaku tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2021, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Sejalan dengan hal ini, berbagai pabrikan mulai mengerek banderol harga mobil terkait.
PPnBM turun 50%, inilah pilihan mobil bekas Rp 80 jutaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah, pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru berkapasitas silinder sama atau di bawah 1.500 cc turun menjadi 50%. Pengenaannya akan berlaku tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2021, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Sejalan dengan hal ini, berbagai pabrikan mulai mengerek banderol harga mobil terkait.