PPnBM turun 50%, inilah pilihan mobil bekas Rp 80 jutaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah, pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru berkapasitas silinder sama atau di bawah 1.500 cc turun menjadi 50%.

Pengenaannya akan berlaku tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2021, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. 

Sejalan dengan hal ini, berbagai pabrikan mulai mengerek banderol harga mobil terkait. 

Lantas bagaimana dengan pasar mobil bekas, mengingat sedikit banyak mendapat pengaruh?

Menilik situs jual beli mobil secara daring, kini daftar mobil bekas mulai ramai dibanding awal pemberian insentif PPnBM pada Maret sampai Mei 2021 lalu. 

Baca Juga: Catat! Ini daftar mobil bekas Rp 50 jutaan awal Juni 2021

Hanya saja dengan dana sekitar Rp 60 jutaan, mobil bekas yang bisa digarasikan cukup terbatas dan rata-rata lansiran tahun produksi 1990-an atau awal 2000-an.

Adapun jenisnya, beragam mulai multi purpose vehicle (MPV), sport utility vehicle (SUV), hatchback, sampai sedan. "Ketersediaan unit kini mulai banyak di diler, baik yang produksi terbaru maupun tahun 1990-an. 

Bagi beberapa model tertentu, harganya cukup stabil (tidak terlalu turun imbas PPnBM)," kata pemilik Malique Selatan Djakarta tersebut kepada Kompas.com.

Baca Juga: Diskon pajak PPnBM 50%, harga mobil baru Xenia naik Rp 6 jutaan, Terios Rp 7 jutaan

Perlu dicatat, harga yang dilampirkan merupakan kisaran dan bisa berubah tergantung wilayah dan kondisi kendaraannya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie