PPNDN bisa jadi substitusi penerimaan PPN Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN) bisa menutupi tren penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang melandai. Pasalnya, PPNDN akan kembali tumbuh seiring dengan konsumsi masyarakat yang masih terjaga.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang Januari-Desember 2019 realisasi penerimaan PPNDN sebesar Rp 346,31 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,7% year on year (yoy).

Sementara, untuk PPN Impor senilai Rp 171,3 triliun di periode sama tahun lalu atau sama dengan kontraksi 8,1% secara tahunan.

Baca Juga: Pemerintah kelimpungan dengan kepatuhan wajib pajak (WP), ini saran pengamat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan walaupun seandainya di tahun ini terjadi penurunan PPN Impor khususnya dari minyak dan gas (Migas), sepanjang konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tetap meningkat, penerimaan PPN sektor ini terutama di hilir tetap akan tumbuh.

“Penurunan impor migas tidak selamanya berbanding lurus dengan penurunan pajak impor. Karena sebagian impor migas memang tidak terutang PPN. Baik PPN Impor maupun PPh Pasal 22 Impor itu sebenarnya creditable,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Editor: Yudho Winarto