JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan usulan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. "Fraksi PPP berpendapat revisi UU MK menjadi keniscayaan," kata Penasehat Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin dihadapan wartawan (16/10). Partai berlambang Ka'bah ini mengusulkan empat isu penting dalam revisi tersebut. Pertama, soal rekruitmen hakim MK di mana setiap lembaga negara (DPR, Presiden, dan MA) yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengajukan hakim MK harus memiliki mekanisme internal yang berfungsi menyeleksi calon hakim MK. "Proses seleksinya dalam lembaga negara tersebut harus transparan dan akuntabel," lanjut Lukman. Kedua, syarat hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, UU MK harus mempu menjabarkan segenap persyaratan konstitusional yang dimaksud.
PPP ajukan revisi UU MK
JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan usulan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. "Fraksi PPP berpendapat revisi UU MK menjadi keniscayaan," kata Penasehat Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin dihadapan wartawan (16/10). Partai berlambang Ka'bah ini mengusulkan empat isu penting dalam revisi tersebut. Pertama, soal rekruitmen hakim MK di mana setiap lembaga negara (DPR, Presiden, dan MA) yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengajukan hakim MK harus memiliki mekanisme internal yang berfungsi menyeleksi calon hakim MK. "Proses seleksinya dalam lembaga negara tersebut harus transparan dan akuntabel," lanjut Lukman. Kedua, syarat hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, UU MK harus mempu menjabarkan segenap persyaratan konstitusional yang dimaksud.