PPP akan menggugat pimpinan DPR



JAKARTA. Ketua DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, M Romahurmuziy, mengancam melaporkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR. Gugatan hukum lewat jalur pengadilan tata usaha negara juga akan ditempuh.

Ancaman ini merupakan buntut dari sidang paripurna pemilihan alat kelengkapan DPR, Selasa (27/10),  yang dipimpin Agus dan berujung ricuh. Menurut Romahurmuziy, Agus telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Fraksi PPP di DPR pada 1 Oktober 2014.

Surat tersebut, kata Romahurmuziy, berisi susunan pimpinan Fraksi PPP di DPR, yang terdiri atas Penasihat Ketua M Romahurmuziy, Ketua Hasrul Azwar, Wakil Ketua Saifullah Tamliha, dan Sekretaris Arwani Thomafi.


“Dengan sengaja pimpinan mengabaikan surat Ketua Fraksi PPP yang dialasi oleh surat DPP partai, dan ada keputusan sepihak dari pimpinan rapat saudara Agus Hermanto,” kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa malam. (Baca juga: Ini Alasan Fraksi PPP "Ngamuk" di DPR).

Romahurmuziy menambahkan, pada 21 Oktober 2014 DPP PPP telah menggelar rapat pengurus harian untuk menyikapi hasil Muktamar VIII di Surabaya yang berlangsung pada 15 Oktober 2014 hingga 18 Oktober 2014.

Dalam rapat tersebut, kata Romahurmuziy, telah diputuskan susunan pimipinan Fraksi PPP di DPR. Namun, dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, komposisi fraksi ini tak diindahkan oleh pimpinan DPR.

Sidang paripurna DPR tetap menggunakan komposisi pimpinan Fraksi PPP di DPR versi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali untuk pengajuan paket calon pimpinan alat kelengkapan DPR bersama Koalisi Merah Putih.

"PPP akan lakukan gugatan atas tindakan pimpinan, baik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan atau jalur PTUN,” tegas Romahurmuziy. Dia pun berpendapat sikap pimpinan DPR ini juga tak mendinginkan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di parlemen. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie