JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, akan membawa 46 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas rekapitulasi yang tidak terselesaikan dalam sidang pleno penetapan hasil suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ada sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang kita putuskan dalam rpaat pengurus harian, Rabu kemarin untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia, Jumat (9/5). Romahurmuziy mengakum PPP sudah menyimpan bukti otentik gugatan untuk dibawa ke MK. Salah satunya adalah Dapil 11 daerah Jawa Barat. PPP tak hanya menemukan sejumlah kecurangan yang menyebabkan kursi PPP hilang, selisih suara pun terpautnya tidak terlalu jauh.
"Sejak tahun 1977 sampai sekarang, Tasikmalaya selalu menjadi basis. Dengan daerah basis seperti ini kami selalu mendapat dua kursi. Ini kita hanya satu kursi dengan sisa suara yg besar hampir 100.000," kata dia.