PPP bawa 46 gugatan Pileg ke Mahakamah Konstitusi



JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, akan membawa 46 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas rekapitulasi yang tidak terselesaikan dalam sidang pleno penetapan hasil suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang kita putuskan dalam rpaat pengurus harian, Rabu kemarin untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia, Jumat (9/5).

Romahurmuziy mengakum PPP sudah menyimpan bukti otentik gugatan untuk dibawa ke MK. Salah satunya adalah Dapil 11 daerah Jawa Barat. PPP tak hanya menemukan sejumlah kecurangan yang menyebabkan kursi PPP hilang, selisih suara pun terpautnya tidak terlalu jauh.


"Sejak tahun 1977 sampai sekarang, Tasikmalaya selalu menjadi basis. Dengan daerah basis seperti ini kami selalu mendapat dua kursi. Ini kita hanya satu kursi dengan sisa suara yg besar hampir 100.000," kata dia.

Beberapa kawasan yang diajukan ke MK antara lain dapil Vernita Darwis, Ketua Bidang Pemilu PPP Kemudian. Begitu juga penghitungan suara di Sumatera Selatan. "Sampai tadi sore, saya dan membawa ke MK ada 46 gugatan."

Adapun gugatan itu menurut Romahurmuziy berasal dari berbagai tingkatan. Di pusat, misalnya hanya 2 dapil dan mayoritas di tingkat kabupaten.

"Kalau PPP saja 46 dan 10 partai yng menggugat, kurang lebih sama menjadi 460 an gugatan. Tahun 2009 MK hanya menangani 67 gugatan. Saya kira ini perlu disikapi secara serius kesiapan MK menangani secara waktu dua bulan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia