Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara / PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas Surat Keputusan / SK Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. "Iya kami tadi menang di PTUN dan memang sudah seharusnya kami menang," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Dimyati menjelaskan bahwa hal itu wajar karena saat ini mereka sudah memegang putusan dari Mahkamah Agung yang hingga saat ini dirasa tidak dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. "Iya kami kan sudah punya yang dari MA kemarin dan itu belum dilaksanakan. Ini kami gugat SK mereka yang paling baru," katanya.
PPP Djan Faridz menang lagi di pengadilan
Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara / PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas Surat Keputusan / SK Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. "Iya kami tadi menang di PTUN dan memang sudah seharusnya kami menang," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Dimyati menjelaskan bahwa hal itu wajar karena saat ini mereka sudah memegang putusan dari Mahkamah Agung yang hingga saat ini dirasa tidak dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. "Iya kami kan sudah punya yang dari MA kemarin dan itu belum dilaksanakan. Ini kami gugat SK mereka yang paling baru," katanya.