JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali berharap agar kubu Romahurmuziy bersedia mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya, hakim PTUN membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. "Meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, di Jakarta, Kamis (26/2). Suryadharma menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.
PPP Kubu Djan Faridz minta kubu Romy legowo
JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali berharap agar kubu Romahurmuziy bersedia mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya, hakim PTUN membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. "Meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, di Jakarta, Kamis (26/2). Suryadharma menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.