PPP Kubu Romahurmuziy siap hadapi gugatan SDA



JAKARTA. Ketua DPP PPP Hasan Husain Lubis menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Suryadharma Ali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Kementerian Hukum dan HAM tentang hasil Muktamar VIII PPP yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Menurut Hasan, kubu Suryadharma tak memiliki modal kuat untuk memenangkan gugatan. 

"Itu hak (Suryadharma) untuk membawa ke PTUN dan kita sudah siapkan bahan-bahan untuk menghadapi itu," kata Hasan, di Jakarta, Minggu (2/11). 

Hasan menjelaskan, modal yang ia bawa adalah data kehadiran 869 kader PPP dalam Muktamar VIII di Surabaya. Data hadir tersebut telah dijadikan sebuah akta melalui bantuan notaris. 


Selanjutnya, Muktamar VIII PPP di Surabaya juga sah kerena dihadiri oleh mayorita pengurus harian PPP. SelainPPP Kubu Romahurmuziy itu, hasilnya telah diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai laporan perubahan struktur kepengurusan PPP periode 2014-2019. 

"Dasar-dasar itu sudah kita miliki, jadi kita sah dan Muktamar Sahid (versi Suryadharma) itu yang ilegal dan abal-abal," ujarnya. 

Sebelumnya, Menhuk dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke PTUN. 

Yasonna mengaku menandatangani surat keputusan tersebut pada Selasa (28/10/2014) siang. Menurut Yasonna, dikeluarkannya surat keputusan itu didasari pada kajian yang telah dilakukan oleh Kemenhuk dan HAM. 

Terkait itu, Suryadharma Ali melaporkan keputusan yang dikeluarkan Kemenhuk dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy ke PTUN. Dalam laporannya, PPP kubu Suryadharma minta keputusan Kemenhuk dan HAM itu dibatalkan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia