JAKARTA. Ketua DPP PPP Hasan Husain Lubis menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Suryadharma Ali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Kementerian Hukum dan HAM tentang hasil Muktamar VIII PPP yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Menurut Hasan, kubu Suryadharma tak memiliki modal kuat untuk memenangkan gugatan. "Itu hak (Suryadharma) untuk membawa ke PTUN dan kita sudah siapkan bahan-bahan untuk menghadapi itu," kata Hasan, di Jakarta, Minggu (2/11). Hasan menjelaskan, modal yang ia bawa adalah data kehadiran 869 kader PPP dalam Muktamar VIII di Surabaya. Data hadir tersebut telah dijadikan sebuah akta melalui bantuan notaris.
Selanjutnya, Muktamar VIII PPP di Surabaya juga sah kerena dihadiri oleh mayorita pengurus harian PPP. SelainPPP Kubu Romahurmuziy itu, hasilnya telah diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai laporan perubahan struktur kepengurusan PPP periode 2014-2019. "Dasar-dasar itu sudah kita miliki, jadi kita sah dan Muktamar Sahid (versi Suryadharma) itu yang ilegal dan abal-abal," ujarnya.