KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menyatakan PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. "Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," terang Awiek kepada Kontan, Jumat (22/3).
Menurut keterangan Awiek, data internal partai menunjukan bahwa PPP telah melewati ambang batas parlemen 4%. Data internal partai menunjukan selisih sekitar 200.000 suara dengan yang diumumkan oleh KPU pada Rabu, (20/3). Baca Juga: Susul Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi Besok