KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai 2027. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian, terutama bagi guru dan pekerja PPPK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, proses pengangkatan PPPK menjadi PNS akan dilakukan dalam beberapa tahapan pada tahun depan. Namun, pemerintah belum merinci total PPPK yang akan diangkat menjadi PNS sepanjang 2027. Untuk tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sekitar 541.000 PPPK menjadi PNS.
PPPK Akan Diangkat Jadi PNS Bertahap Mulai 2027, Tahap Awal 541.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai 2027. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian, terutama bagi guru dan pekerja PPPK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, proses pengangkatan PPPK menjadi PNS akan dilakukan dalam beberapa tahapan pada tahun depan. Namun, pemerintah belum merinci total PPPK yang akan diangkat menjadi PNS sepanjang 2027. Untuk tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sekitar 541.000 PPPK menjadi PNS.
TAG: