PPPK Akan Diangkat Jadi PNS Bertahap Mulai 2027, Tahap Awal 541.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai 2027. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian, terutama bagi guru dan pekerja PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, proses pengangkatan PPPK menjadi PNS akan dilakukan dalam beberapa tahapan pada tahun depan. Namun, pemerintah belum merinci total PPPK yang akan diangkat menjadi PNS sepanjang 2027.

Untuk tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sekitar 541.000 PPPK menjadi PNS.


"Ada yang setahun, tiga tahun, bertahap. Itu (sekitar) 541.000 kalau enggak salah (tahap pertama). Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK, jadi nggak usah khawatir," ujar Purbaya kepada awak media di Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: MagangHub Angkatan II Batch 2 Dibuka September 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pegawai PPPK hingga 1 Juli 2026 mencapai sekitar 3,2 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2,07 juta PPPK dan sekitar 1,22 juta PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengungkapkan bahwa guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, berpeluang menjadi PNS pada 2027. Namun, proses tersebut tetap akan mengikuti mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dasco mengatakan, pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait pengangkatan PPPK tersebut telah mendekati tahap finalisasi.

"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News