KONTAN.CO.ID - Aturan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN. Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK pada hari Senin sampai Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam. Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi. Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Aturan seragam PPPK 2023
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Upacara hari besar nasional; dan
- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
- Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.
Atribut seragam PPPK 2023
- Papan nama; dan
- Tanda pengenal
- Tanda jabatan bagi pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
- Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
- Tanda pengenal