KONTAN.CO.ID - Anak usaha perusahaan konstruksi pelat merah, PT PP Properti Tbk (PPRO) menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term note (MTN). Surat utang jangka menengah ini memiliki waktu jatuh tempo tiga tahun. Mengutip pengumuman di situs resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (29/8), MTN VI PP Properti akan terbit pada 30 Agustus 2017. MTN senilai Rp 300 miliar ini akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2020. Surat utang ini menetapkan bunga sebesar 10%. Nantinya, para pemegang MTN akan memperoleh pembayaran bunga setiap tiga bulan sekali. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 30 November 2017.
PPRO terbitkan MTN senilai Rp 300 miliar
KONTAN.CO.ID - Anak usaha perusahaan konstruksi pelat merah, PT PP Properti Tbk (PPRO) menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term note (MTN). Surat utang jangka menengah ini memiliki waktu jatuh tempo tiga tahun. Mengutip pengumuman di situs resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (29/8), MTN VI PP Properti akan terbit pada 30 Agustus 2017. MTN senilai Rp 300 miliar ini akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2020. Surat utang ini menetapkan bunga sebesar 10%. Nantinya, para pemegang MTN akan memperoleh pembayaran bunga setiap tiga bulan sekali. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 30 November 2017.