KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). "Permentan tidak ampuh, karena hanya mengatur sebatas produksi saja. Sedangkan urusan susu juga berkaitan dengan impor dan industri pengolahan secara keseluruhan, itu merupakan wilayah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sekretaris Jenderal PPSKI Rochadi Tawaf, dalam keterangannya, Jumat (16/3). Rochadi menjelaskan perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa membawahi semua kementerian tersebut.
PPSKI: Butuh Perpres yang mengatur peredaran susu segar dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). "Permentan tidak ampuh, karena hanya mengatur sebatas produksi saja. Sedangkan urusan susu juga berkaitan dengan impor dan industri pengolahan secara keseluruhan, itu merupakan wilayah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sekretaris Jenderal PPSKI Rochadi Tawaf, dalam keterangannya, Jumat (16/3). Rochadi menjelaskan perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa membawahi semua kementerian tersebut.