KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Permendag ini diundangkan pada 4 Mei 2018. Tidak banyak perubahan yang terdapat dalam Permendag No. 58/2018 ini dibandingkan Permendag No. 27/2017 yang juga menetapkan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Khusus untuk daging sapi segar dan daging beku, perubahan hanya terlihat pada harga daging sapi segar untuk paha depan, di mana dalam Permendag No. 27/2017 harga acuan paha depan di tingkat konsumen senilai Rp 98.000 per kg sementara dalam Permendag Bo 58/2018, harga paha depan di tingkat konsumen Rp 80.000 per kg.
PPSKI: Harga daging sapi dibentuk oleh mekanisme pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Permendag ini diundangkan pada 4 Mei 2018. Tidak banyak perubahan yang terdapat dalam Permendag No. 58/2018 ini dibandingkan Permendag No. 27/2017 yang juga menetapkan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Khusus untuk daging sapi segar dan daging beku, perubahan hanya terlihat pada harga daging sapi segar untuk paha depan, di mana dalam Permendag No. 27/2017 harga acuan paha depan di tingkat konsumen senilai Rp 98.000 per kg sementara dalam Permendag Bo 58/2018, harga paha depan di tingkat konsumen Rp 80.000 per kg.