KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan implementasi perizinan terintegrasi lewat onlineĀ atauĀ Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018 mendatang. Namun, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari, pemerintah masih perlu mengerjakan berbagai hal, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) hingga penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Untuk sampai pada implementasi OSS, setidaknya pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, pembentukan satgas dan PTSP. Kedua, inventarisasi perizinan. Ketiga, reformulasi regulasi.
PR daerah implementeasikan single submission masih bejibun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan implementasi perizinan terintegrasi lewat onlineĀ atauĀ Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai akhir April 2018 mendatang. Namun, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari, pemerintah masih perlu mengerjakan berbagai hal, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) hingga penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Untuk sampai pada implementasi OSS, setidaknya pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, pembentukan satgas dan PTSP. Kedua, inventarisasi perizinan. Ketiga, reformulasi regulasi.