JAKARTA. Gugatan pra peradilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian penyidikan kasus Bank Century kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. "Mengadili tidak menerima gugatan penggugat (MAKI) dan menerima eksepsi kompetensi relatif dari tergugat (KPK)," kata hakim tunggal Sutarjo dalam amar putusannya, Senin (2/11). Sutarjo berpendapat, gugatan yang diajukan MAKI adalah salah alamat.
Pra-peradilan Bank Century kandas
JAKARTA. Gugatan pra peradilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian penyidikan kasus Bank Century kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. "Mengadili tidak menerima gugatan penggugat (MAKI) dan menerima eksepsi kompetensi relatif dari tergugat (KPK)," kata hakim tunggal Sutarjo dalam amar putusannya, Senin (2/11). Sutarjo berpendapat, gugatan yang diajukan MAKI adalah salah alamat.