Jakarta. Hakim Martin Ponto Bidara menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengadili pengadilan praperadilan dinyatakan gugur," ujar hakim Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan praperadilan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Permohonan tersebut digugurkan hakim Martin Ponto Bidara karena dinilai perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pra peradilan Bupati Morotai Rusli kandas
Jakarta. Hakim Martin Ponto Bidara menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengadili pengadilan praperadilan dinyatakan gugur," ujar hakim Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan praperadilan di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Permohonan tersebut digugurkan hakim Martin Ponto Bidara karena dinilai perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.