Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan pra peradilan Dahlan Iskan, Senin (27/7). Namun, Dahlan tidak hadir langsung dan hanya diwakili pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskan permohonan pra peradilan ini diajukan lantaran tuduhan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak sesuai dengan masa jabatan Dahlan sebagai Direktur Utama PT PLN. Selain itu,Yusril merasa keberatan atas perilaku Kejati DKI yang sudah menentapkan nilai kerugian negara terkait kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. "Yang boleh menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya, Senin (27/7).
Pra peradilan Dahlan mulai disidang
Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan pra peradilan Dahlan Iskan, Senin (27/7). Namun, Dahlan tidak hadir langsung dan hanya diwakili pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskan permohonan pra peradilan ini diajukan lantaran tuduhan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak sesuai dengan masa jabatan Dahlan sebagai Direktur Utama PT PLN. Selain itu,Yusril merasa keberatan atas perilaku Kejati DKI yang sudah menentapkan nilai kerugian negara terkait kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. "Yang boleh menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya, Senin (27/7).