Jakarta. Kuasa hukum Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua, Achmad Rifai menyatakan akan menanyakan kepada kliennya mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah permohonan praperadilannya digugurkan. "Kami akan menyampaikan ke Pak Rusli apakah akan melakukan langkah hukum, termasuk PK (Peninjauan Kembali) dalam hal ini," ujar Achmad Rifai saat ditemui usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Saat menanggapi putusan hakim, Achmad Rifai menyampaikan keberatannya karena hakim Martin Ponto Bidara tidak menyinggung proses penetapan tersangka kliennya pada amar putusan. Pengacara Bupati Morotai tersebut juga menyebutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan perkara pokok kliennya sebelum selesainya proses praperadilan sehingga proses pengujian penetapan tersangka tersebut gugur sebagai bentuk pembusukan hukum.
Pra peradilan ditolak, kubu Bupati Rusli keberatan
Jakarta. Kuasa hukum Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua, Achmad Rifai menyatakan akan menanyakan kepada kliennya mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah permohonan praperadilannya digugurkan. "Kami akan menyampaikan ke Pak Rusli apakah akan melakukan langkah hukum, termasuk PK (Peninjauan Kembali) dalam hal ini," ujar Achmad Rifai saat ditemui usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Saat menanggapi putusan hakim, Achmad Rifai menyampaikan keberatannya karena hakim Martin Ponto Bidara tidak menyinggung proses penetapan tersangka kliennya pada amar putusan. Pengacara Bupati Morotai tersebut juga menyebutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan perkara pokok kliennya sebelum selesainya proses praperadilan sehingga proses pengujian penetapan tersangka tersebut gugur sebagai bentuk pembusukan hukum.