KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto disebut akan melantik Wakil Panglima TNI yang sudah kosong selama 25 tahun. Prabowo akan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025. "Iya," jawab Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat ditanya soal pelantikan Wakil Panglima TNI, Rabu (6/8/2025).
Tugas Wakil Panglima
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:- membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
- melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.