KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengemukakan kemungkinan memberikan pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat. Hal ini diungkapkan Prabowo saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12), dalam rangka kunjungannya ke negara tersebut.
Komitmen untuk Memerangi Korupsi
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjelaskan rencana pemerintahannya untuk memulihkan uang negara yang dicuri.
"Hai para koruptor, atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, kami mungkin akan memaafkan kalian. Tapi tolong kembalikan dulu," ujar Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat: Kembalikan yang Kau Curi! Presiden tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait rencana tersebut, tetapi menyebut bahwa pemerintahannya mungkin menyediakan cara bagi pelaku untuk mengembalikan uang secara rahasia.
Pendekatan Realistis dalam Pencegahan Korupsi
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo berjanji untuk mengadopsi pendekatan yang "realistis" dalam memberantas korupsi, termasuk dengan meningkatkan gaji pejabat negara yang mengelola anggaran besar. Pengamat menyoroti perlambatan upaya pemberantasan korupsi selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo, sehingga langkah Prabowo ini dianggap sebagai upaya untuk mempercepat kembali penegakan hukum di sektor tersebut. Prabowo juga mengingatkan agar semua warga negara yang menerima insentif dari pemerintah memenuhi kewajibannya. "Selama kalian memenuhi kewajiban, menaati hukum, maka kami akan melihat ke masa depan dan tidak akan membahas apa yang terjadi di masa lalu," jelasnya tanpa merinci lebih jauh. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi apakah kebijakan tersebut akan serupa dengan program amnesti pajak yang diterapkan pada masa pemerintahan Jokowi, di mana individu diberi kesempatan untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan demi meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Prabowo Ancam Sikat Aparat yang Dukung Koruptor: Rakyat di Belakang Saya! Polemik Kebijakan Pengampunan
Rencana Prabowo ini mengikuti keputusannya pekan lalu untuk memberikan pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana, termasuk pelaku kasus narkoba, aktivis yang dipenjara karena pencemaran nama baik, hingga tahanan politik di Papua. Pengampunan ini mencakup sekitar 30% dari total populasi penjara di Indonesia. Namun, rencana memberikan pengampunan kepada koruptor bisa menjadi isu sensitif, mengingat korupsi adalah salah satu masalah utama yang dihadapi Indonesia. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hingga kini, Menteri Hukum dan HAM belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tersebut. Selain itu, Prabowo diharapkan dapat menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme pengembalian uang negara, bentuk pengampunan, serta langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Sebagai pemimpin baru, langkah ini berpotensi menjadi terobosan atau justru menjadi sorotan kritis jika tidak diimplementasikan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .