KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tengah menyusun 44.000 narapidana yang memungkinkan diberikan Amnesti. Hal tersebut diungkapkannya di sela-seal kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandung, Rabu (25/12/2024). "Kita lagi susun, mudah-mudahan besok atau minggu depan kita bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan diberikan pengampunan," kata Agus.
Menurut agus, pelaksanaan pemberian amnesti ini akan dilakukan secara serentak. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru, Prabowo: Semoga Tahun Baru Membawa Perdamaian "Pelaksanaan (Rencana pemeberian Amnesti) serentak, saat Presiden mendapat persetujuan DPR, memutuskan memberikan pengampunan kepada pecandu dan pengguna (narkoba) kami sudah koordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) mereka melaksanakan rehab dulu, dan kembali ke masyarakat," kata Agus. Menurut Agus, ada beberapa kriteria atau persyaratan bagi warga binaan yang nantinya di rencanakan dapat amnesti. "Kriterianya kan ada yang UU ITE, ada ibu hamil, anak yang dalam pengasuhan di bawah 3 tahun, anak binaan, karena hampir 274.000 warga binaan dan tahanan di lapas, ini 95 persen nya adalah usia produktif oleh karena itu kita klasifikasikan tertentu," kata Agus. Menurut Agus, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan pengampunan kepada masalah yang ada di Papua hingga mereka yang bergabung dengan Jamaah Islamiyah (JI). Adapun JI kini sudah membubarkan diri. "Termasuk bapak Presiden memberikan pengampunan kepada masalah yang di Papua, kepada saudara-saudara yang di Papua yang kemarin ada terkait makar tidak bersenjata, beliau berkeinginan memberikan pengampunan, termasuk kepada mereka bergabung jamaah Islamiyah yang sudah membubarkan diri," ujar Agus. "Jadi nanti hasilnya seperti apakah mereka sudah berkelakuan baik, dan mau berikrar menjadi bagian dari NKRI, akan mendapatkan pengampunan," katanya. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 napi. Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana. “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024. Selain itu, pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi juga menjadi prioritas. Lalu, napi dengan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, dan beberapa tahanan terkait kasus Papua turut masuk dalam daftar yang diajukan kepada Presiden.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Gunung Bromo Tutup Satu Hari pada Libur Tahun Baru Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Bakal Beri Amnesti Anggota Jamaah Islamiyah dan Kasus Papua", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/12/25/163746778/prabowo-bakal-beri-amnesti-anggota-jamaah-islamiyah-dan-kasus-papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati