KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik niat Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto yang berencana memangkas pajak perumahan sebesar 16% pada awal tahun menjabat. Adapun pajak yang akan dihapus diantaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menjelaskan program insentif demikian bukan hanya menguntungkan pelaku di industri konstruksi namun juga bermanfaat bagi masyarakat.
"Secara langsung ini membuat harga jual properti terpotong sebesar 16%, satu angka yang menarik bagi calon konsumen," ungkap Bambang pada Kontan.co.id, Rabu (16/10). Walau demikian, kebijakan ini juga perlu diatur lebih detil kedepanya terkait syarat khusus jenis bangunan apa saja dan pajak apa saja yang akan mendapatkan potongan.
Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Raup Marketing Sales Rp 1,29 Triliun Per September 2024 Misalnya, jika yang mendapatkan potongan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), maka pemerintah juga diharapkan bisa memberikan kemudahan persyaratan agar pengembang kelas menengah dapat berpartisipasi. Pasalnya, dalam regulasi PPN DTP mensyaratkan bangunan harus sudah siap. Syarat ini menurutnya memberatkan pengembang kelas menengah yang memiliki keterbatasan modal. "Kedepan mungkin bisa lebih diringankan persyaratanya, misal bangunan harus siap 6 bulan setelah ada uang muka atau DP," jelas Bambang. Selain itu, pihaknya berharap insentif BPHTB tidak hanya diberikan kepada konsumen
primary atau pembeli bangunan baru, namun juga untuk pasar
secondary atau pembeli properti bekas dengan insentif yang berbeda. "Misalnya untuk pasar
secondary, BPHTB bisa di turunkan dari 5% menjadi 2,5%," urainya. Dengan demikian, menurutnya industri perumahan dalam negeri secara keseluruhan bisa lebih bergairah baik untuk pasar primary maupun secondary seperti sebelum masa pandemi. Sebelumnya, Kepala Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan wacana penghapusan pajak perumahan sebesar 16% dilkukan utnuk mengurangi beban pengembang yang banyak tumbang saat masa Covid-19. Meski akan mengurangi potensi pendapatan negara dari pajak, namun ia bilang kehilangan ini bisa digantikan oleh pendapatan dari industri perumahan yang tumbuh bergairah. "Kalau kita hapus (pajak perumahan) 16% ini, negara hilang revenue beberapa, tapi kita nanti akan dapat pajak dari yang lainnya seperti kontraktor, dan revenue lain," ungkapnya. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang menjelaskan saat ini rencana tersebut hanya akan berfokus pada program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kendati begitu, tak menutup kemungkinan segmen kelas menengah atas juga akan ada skema-skema lainnya untuk mempermudah kepemilikan rumah. "Hal lain akan dibicarakan nanti," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati