Prabowo Bentuk Banyak Badan dan Satgas, Ekonom Soroti Efektivitas dan Anggaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus membentuk sejumlah badan dan satuan tugas (satgas) untuk menangani berbagai agenda strategis pemerintah. 

Terbaru, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berada langsung di bawah Presiden.

Bertambahnya badan dan satgas tersebut mendorong perhatian terhadap efektivitas kelembagaan sekaligus kebutuhan anggaran. 


Ekonom menilai setiap lembaga baru perlu memiliki tata kelola, target, dan indikator kinerja yang jelas agar pembentukannya tidak sekadar menambah struktur birokrasi.

Peneliti Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Riza Annisa Pujarama, mengatakan pembentukan badan baru perlu disertai tata kelola serta ukuran kinerja yang jelas.

Baca Juga: Bentuk Ditjen Pesantren Hingga Badan Pengelola Magrove, FITRA Ingatkan Beban APBN

"Kalau dilihat dari tujuannya sebagai upaya preventif karhutla, saya rasa ini bagus ya. Mungkin perlu diperjelas saja tata kelola-nya bagaimana dan output dan outcome-nya apa dan bisa diukur," ujar Riza kepada Kontan, Jumat (25/9/2026). 

Menurut Riza, evaluasi terhadap badan baru perlu mengacu pada tujuan pembentukannya. Pemerintah perlu menetapkan indikator kerja yang dapat mengukur output dan outcome lembaga tersebut.

Selain itu, penggunaan anggaran juga perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kebutuhan kegiatan. Hal ini penting untuk memastikan belanja yang dialokasikan tetap wajar dan sesuai dengan mandat lembaga.

"Evaluasi tentu berdasarkan tujuan pembentukannya apa yang dirinci biasanya pada indikator kerjanya apa, output, outcome, selain itu pos belanja-nya juga perlu sesuai dengan tupoksi dan kebutuhan yang berkenaan dengan kegiatan dengan nilai kewajaran," jelasnya.

Riza juga menilai sumber pendanaan BPGMN perlu diperjelas. Pemerintah perlu menjelaskan apakah pembiayaan badan tersebut berasal dari anggaran baru atau menempel pada anggaran yang sudah tersedia di kementerian/lembaga lain.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Langsung di Bawah Presiden

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan pembentukan badan yang memiliki mandat khusus untuk mengelola gambut tetap dibutuhkan.

Menurut Nailul, terdapat kekecewaan masyarakat ketika pemerintah tidak melanjutkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun sebelumnya. Padahal, BRGM memiliki peran sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam menjaga ekosistem gambut.

"Yang pasti, ada kekecewaan masyarakat ketika pemerintah tidak melanjutkan lagi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di tahun lalu. Padahal, BRGM ini merupakan salah satu stakeholders yang mempunyai tugas menjaga ekosistem gambut," ujar Nailul kepada Kontan, Jumat (25/9/2026). 

Nailul menilai pembentukan kembali badan tersebut, meski terlambat, memberikan harapan terhadap pengelolaan ekosistem gambut. 

Namun, ia meminta BPGMN memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan BRGM sebelumnya.

Menurutnya, BPGMN tidak cukup hanya menjalankan fungsi operasional, tetapi juga harus mampu mengoordinasikan kebijakan terkait gambut dan mangrove.

"Harapannya bukan hanya menjaga sebagai operasional, tapi bisa melakukan fungsi koordinasi kebijakan terkait gambut dan mangrove. Dengan diletakkan langsung di bawah presiden, badan baru ini harapannya bisa lebih optimal," lanjutnya.

Dari sisi pendanaan, Nailul mengatakan pemerintah perlu memberikan anggaran yang memadai untuk menjalankan fungsi BPGMN. 

Menurutnya, pendanaan dapat bersumber dari APBN sepanjang pemerintah menempatkan pengelolaan gambut sebagai prioritas.

Nailul juga menyebut opsi realokasi anggaran dari program lain untuk mendukung badan tersebut. 

Namun, besaran dan skema pendanaan BPGMN tetap perlu diperjelas agar pembentukan lembaga baru tidak hanya menambah struktur birokrasi, tetapi menghasilkan fungsi yang terukur.

Baca Juga: Peradi SAI Usul RUU Perampasan Aset Bentuk Badan Khusus Pengelola Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News