KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) didorong menjadi momentum untuk membenahi tata kelola ekosistem gambut dan mangrove, termasuk mengevaluasi seluruh perizinan yang berada di kawasan gambut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pembentukan BPGMN tidak boleh sekadar menjadi perubahan nomenklatur kelembagaan. Badan baru tersebut harus memiliki kewenangan, indikator keberhasilan dan mekanisme kerja yang menyentuh akar persoalan kerusakan gambut.
Baca Juga: Investasi Data Center Meningkat, Kadin Ingatkan Tekanan Kebutuhan Air dan Listrik Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan perlindungan fungsi ekologis gambut harus menjadi mandat utama BPGMN. Evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh perizinan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan tidak merusak fungsi hidrologis gambut. "Karena itu, BPGMN tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur kelembagaan. Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibubarkan pada akhir 2024 setelah hampir satu dekade beroperasi, menunjukkan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukan dengan sendirinya menjamin perbaikan tata kelola. BPGMN harus memiliki mandat, kewenangan, indikator keberhasilan, dan mekanisme kerja yang mampu menyentuh akar persoalan," kata Uli dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026). Walhi mencatat sepanjang 1 Januari-7 September 2026 terdapat 30.927 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Sebanyak 9.703 titik atau lebih dari 30% berada di kawasan gambut. Lebih dari 80% titik panas di kawasan gambut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Walhi mengaitkan kondisi tersebut dengan rusaknya tata kelola air gambut akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk konsesi sawit serta hutan tanaman industri (HTI). Secara keseluruhan, WALHI menyebut sekitar 20 juta hektare atau 84% ekosistem gambut telah mengalami kerusakan. Uli meminta tidak ada lagi penerbitan izin baru di ekosistem gambut maupun perluasan tanaman perkebunan industri seperti akasia dan sawit pada konsesi yang memiliki wilayah bergambut. Evaluasi perizinan juga harus melihat karakteristik gambut, kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin serta efektivitas pemulihan sebelumnya. Walhi juga meminta mandat BPGMN tidak dibatasi oleh wilayah administratif. Perlindungan dan pemulihan gambut harus direncanakan berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), bukan batas provinsi, konsesi maupun kewenangan sektoral.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar Saat ini terdapat 865 KHG dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan Walhi, Musdalifa Jamal, juga meminta tidak ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah dalam evaluasi ekologis dan penegakan hukum. "Kami juga merekomendasikan agar tidak terdapat pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. Dampak kumulatif terhadap satu KHG harus menjadi bagian dari evaluasi, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek," kata Musdalifa. Walhi turut mendorong BPGMN memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga, dukungan anggaran, serta basis data dan peta rujukan bersama. Setiap rekomendasi juga harus memiliki batas waktu tindak lanjut dan hasilnya dapat dipantau publik. Selain itu, Walhi menilai keberhasilan restorasi tidak cukup diukur dari jumlah sekat kanal, sumur bor atau luas intervensi. Indikator harus mencakup pemulihan fungsi ekologis, seperti kondisi hidrologis, tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak dan menurunnya kerentanan terhadap kebakaran. Dalam pembiayaan, Walhi mendorong prinsip pencemar membayar. Biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat apabila kerusakan terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian pelaku usaha.
Uli menegaskan Walhi akan mengawal pembentukan dan kerja BPGMN, terutama dalam 100 hari pertama.
Baca Juga: Gibran Minta Utang Cicilan Warga Terdampak Banjir Solok Direstrukturisasi Menurutnya, badan tersebut harus menunjukkan perubahan nyata dalam tata kelola perlindungan gambut dan mangrove, bukan sekadar menjadi rebranding lembaga lama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News