KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Pembentukan Direktorat Jenderal baru ini secara khusus mewadahi urusan pesantren, ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia. “Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Prabowo Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Pembentukan Direktorat Jenderal baru ini secara khusus mewadahi urusan pesantren, ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia. “Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).