Prabowo Bentuk Satgas Deregulasi Atasi Hambatan Investasi, CORE Beri Tanggapan Begini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus deregulasi guna memangkas berbagai aturan dan perizinan yang dinilai menghambat investasi serta aktivitas usaha di Indonesia.

Langkah tersebut mendapat sorotan dari ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, pembentukan Satgas Deregulasi memang dapat menjadi sinyal positif dalam jangka pendek karena menunjukkan adanya kesadaran pemerintah terhadap hambatan investasi di dalam negeri.

Namun demikian, Yusuf menilai persoalan investasi di Indonesia bukan semata-mata disebabkan kurangnya kebijakan baru, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Ia menyoroti masih rumit dan lambatnya birokrasi yang dihadapi pelaku usaha.


"Persoalan utamanya lebih banyak berada pada implementasi di lapangan dibanding absennya kebijakan," ujar Yusuf kepada Kontan, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Telah Identifikasi 15 Sponsor WNA Admin Judi Online di Hayam Wuruk

Yusuf mengingatkan bahwa upaya deregulasi dan percepatan investasi sebenarnya telah dilakukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, pemerintah meluncurkan berbagai kebijakan seperti Omnibus Law Cipta Kerja, sistem OSS-RBA, hingga Satgas Percepatan Investasi.

Karena itu, ia menilai Satgas Deregulasi sebaiknya hanya diposisikan sebagai alat koordinasi untuk mempercepat implementasi kebijakan, bukan dijadikan solusi utama persoalan investasi nasional.

Menurut Yusuf, terdapat tiga hambatan utama investasi di Indonesia yang masih perlu dibenahi secara fundamental. Pertama, budaya birokrasi yang dinilai masih membuka ruang praktik rente dan pungutan liar dalam proses perizinan.

Kedua, masih adanya tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan kepastian usaha kerap berubah. Ketiga, faktor fundamental ekonomi seperti stabilitas nilai tukar rupiah, tingginya biaya logistik, kualitas sumber daya manusia (SDM), serta kepastian kebijakan jangka panjang.

Baca Juga: 2.424 Wajib Pajak Gagal Repatriasi, Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk Tepati Janji

"Investor besar pada akhirnya tidak hanya melihat kecepatan izin, tetapi juga stabilitas iklim usaha dalam jangka panjang," ucap Yusuf.

Lebih lanjut, CORE menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus membentuk satgas baru, melainkan memperjelas komando dan tanggung jawab antar lembaga dalam menangani hambatan investasi di Indonesia.

"Dalam situasi seperti ini, pasar membutuhkan sinyal kepastian dan konsistensi kebijakan. Karena itu, pembentukan satgas akan dinilai positif hanya kalau benar-benar mampu memangkas hambatan nyata di lapangan. Kalau tidak, pasar bisa membaca ini sekadar sebagai penambahan struktur tanpa perbaikan substansi," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News