KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban Kawasan hutan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025. Sejumlah pertimbangan penerbitan perpres ini bahwa ketentuan pasal 110A dan pasal 110B UU Nomor 18 tahun 2023 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. Sebab itu, untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan.
Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Ini Tugasnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban Kawasan hutan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025. Sejumlah pertimbangan penerbitan perpres ini bahwa ketentuan pasal 110A dan pasal 110B UU Nomor 18 tahun 2023 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. Sebab itu, untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan.