KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025. Pasal 1 Keppres tersebut menyatakan bahwa pembentukan satgas dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025. Pasal 1 Keppres tersebut menyatakan bahwa pembentukan satgas dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.