KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Informasi itu Prabowo sampaikan saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Sedunia di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). “Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo.
Prabowo Bentuk Satgas PHK, Janji Lindungi Buruh dan Bangun 1 Juta Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Informasi itu Prabowo sampaikan saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Sedunia di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). “Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo.
TAG: