KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Mengutip dokumen Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dimuat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (27/7/2026), tujuh Kejari baru tersebut tersebar mulai dari Jawa, Kalimantan, Sumatra hingga Papua. Ketujuh Kejari itu terdiri dari Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Bisa Jadi Pukulan Telak bagi Sektor Moneter Pembentukan Kejari baru tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di masing-masing daerah. "Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salah satu pertimbangan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Beleid tersebut telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres itu sekaligus mengatur lokasi ketujuh Kejari baru. Berdasarkan Pasal 1, Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, sedangkan Kejari Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas. Kemudian, Kejari Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale dan Kejari Kubu Raya berada di Sungai Raya. Selanjutnya, Kejari Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui. Meski telah resmi dibentuk melalui Perpres, ketujuh Kejari tersebut belum serta-merta beroperasi. Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja hingga pengoperasian masing-masing Kejari akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara. "Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri [...] ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," demikian bunyi Pasal 3. Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah menetapkan kebutuhan anggaran tujuh Kejari baru akan dibebankan kepada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan untuk pembentukan, pembinaan, hingga pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing Kejari.
Baca Juga: Mundurnya Perry dari Gubernur BI Dinilai Jadi Ujian Kredibilitas Moneter "Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang [...] bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi Pasal 5. Namun, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 belum merinci besaran anggaran yang dibutuhkan untuk membentuk maupun mengoperasikan tujuh Kejari tersebut. Dengan pembentukan ini, pemerintah selanjutnya masih perlu menyiapkan organisasi hingga operasional ketujuh Kejari sebelum dapat menjalankan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News