KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto berencana menghapus pajak perumahan sebesar 16% pada awal tahun menjabat sebagai presiden. Hal ini diungkapkan oleh Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pajak yang akan dihapus itu terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. "Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16% sementara waktu," kata Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta, Kamis (11/10).
Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto berencana menghapus pajak perumahan sebesar 16% pada awal tahun menjabat sebagai presiden. Hal ini diungkapkan oleh Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pajak yang akan dihapus itu terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. "Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16% sementara waktu," kata Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta, Kamis (11/10).