Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan menyusul rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Prianto Budi Saptono, pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, tarif PPN sebesar 12% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hasil revisi UU HPP.


Baca Juga: Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP

Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Rancangan PP yang berisi perubahan tarif PPN harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN 2025.

Prianto menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk mengubah tarif PPN: pertama, melalui revisi UU PPN dengan RUU baru setelah UU HPP; kedua, dengan menyampaikan RPP ke DPR agar dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya.

"Proses revisi UU PPN membutuhkan waktu lama karena harus ada kajian berupa Naskah Akademik," ujarnya pada Minggu (13/10).

Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ia menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan yang lebih cepat, tetapi harus memenuhi syarat adanya keadaan darurat yang mendesak.

"Saat ini, tidak terlihat adanya kondisi kegentingan yang memaksa," kata Prianto.

Dari dua opsi yang ada, Prianto menilai bahwa menyiapkan RPP bersamaan dengan RUU APBN tahun 2025 adalah langkah paling sederhana dan rasional.

Dengan cara ini, target penerimaan PPN di APBN 2025 sudah dapat menggunakan tarif baru selain 12%.

Namun, pada 19 September 2024, DPR telah mengesahkan RAPBN 2025 menjadi UU APBN 2025, dan Ditjen Pajak juga memastikan bahwa PPN di tahun 2025 akan tetap sebesar 12%.

Baca Juga: Prabowo Janji Kendorkan Ketentuan Perpajakan

"Dengan kata lain, pemerintah tidak mengusulkan perubahan PPN melalui RPP sesuai Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN," ungkapnya.

Sementara itu, perubahan tarif PPh badan diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU PPh hasil revisi UU HPP. Prianto menjelaskan bahwa tarif 22% untuk tahun 2025 dapat diubah melalui PP setelah pemerintah menyampaikan RPP kepada DPR.

Namun, pengesahan DPR atas RAPBN 2025 yang telah dilakukan pada 19 September menunjukkan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah tarif PPh badan menjadi 22% untuk tahun tersebut.

Prianto menambahkan bahwa mekanisme perubahan tarif PPh badan tidak berbeda dengan mekanisme untuk PPN.

Baca Juga: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Payung hukum untuk perubahan tarif ini juga dapat dilakukan melalui penerbitan PP atau revisi UU PPh dengan menggunakan jalur normal atau Perppu. 

Dengan demikian, meskipun terdapat potensi untuk penundaan tarif PPN, langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah masih memerlukan pertimbangan dan proses yang cermat.

Selanjutnya: Produksi Batubara Nasional Per Oktober Baru Capai 624 Juta Ton, Ini kata Bahlil

Menarik Dibaca: Waspada Bencana Jawa Tengah Besok (14/10), Ini Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto