KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negera Kabinet Merah Putih periode 2024-2025. Diketahui, Prabowo membentuk kabinet gemuk di pemerintahannya dalam lima tahun ke depan. Tercatat ada 48 kementerian yang dibentuk Prabowo, tujuh di antaranya merupakan Kementerian Koordinator yang menaungi sejumlah kementerian. Perpres tersebut diundangkan pada Senin 21 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Berdasarkan Pasal 24 hingga Pasal 30 menyebutkan Kemenko yang bakal menaungi kementerian tersebut di antaranya: 1.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ·
Kementerian Dalam Negeri ·
Kementerian Luar Negeri ·
Kementerian Pertahanan ·
Kementerian Komunikasi dan Digital ·
Kejaksaan Agung ·
TNI ·
Kepolisian Negara Republik Indonesia 2.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ·
Kementerian Hukum ·
Kementerian Hak Asasi Manusia ·
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 3.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ·
Kementerian Ketenagakerjaan ·
Kementerian Perindustrian ·
Kementerian Perdagangan ·
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ·
Kementerian Badan Usaha Milik Negara ·
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ·
Kementerian Pariwisata 4.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ·
Kementerian Agama ·
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ·
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ·
Kementerian Kebudayaan ·
Kementerian Kesehatan ·
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ·
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ·
Kementerian Pemuda dan Olahraga 5.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ·
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ·
Kementerian Pekerjaan Umum ·
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ·
Kementerian Transmigrasi ·
Kementerian Perhubungan 6.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ·
Kementerian Sosial ·
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ·
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ·
Kementerian Koperasi ·
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ·
Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif 7.
Menteri Koordinator Bidang Pangan ·
Kementerian Pertanian ·
Kementerian Kehutanan ·
Kementerian Kelautan dan Perikanan ·
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
·
Badan Pangan Nasional ·
Badan Gizi Nasional
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Tugasnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati